Larangan menerima parsel, sambung pria yang akrab disapa Emil ini, mengacu kepada imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isi imbauan itu antara lain tidak boleh menerima parsel dari rekan kerja maupun pengusaha yang nilainya berupa barang atau uang sebagai bentuk ucapan terima kasih.
"Itu sudah ketentuan KPK. Di mana ada ketentuan KPK-nya kami ikuti untuk kota Bandung," kata Emil saat ditemui di Trans Studio Mal, Jalan Gatot Soebroto, Kota Bandung, Minggu (19/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dikenakan kepada anak buahnya yang melanggar. Tetapi lagi-lagi Emil belum memutuskan bentuk sanksi yang akan diberikan.
"Kan termasuk gratifikasi sesuai dengan prosedurnya namanya inspektorat punya sistemnya. Jadi apa aja tegurannya dari inspektorat," ujar Emil.
Sekedar informasi, jika tidak bisa menolak pemberian gratifikasi, penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut harus melaporkan ke KPK paling lama 30 hari setelah pemberian. Bila tidak melaporkan, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bbn/erd)











































