Pelaku sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Polisi sempat kaget dengan pengakuan Dadang yang tiba-tiba mengakui perbuatan membunuh Angesti. Polisi langsung menyelidiki dan membuktikan pengakuan pria bekerja sebagai pedagang bubur itu dengan menyinkronkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat ejadian perkara (TKP).
"Selama dua hari (Minggu hingga Senin pagi) penyelidik terus kebut memriksa Dadang. Akhinya hari ini kita resmi tetapkan dia sebagai tersangka," ucap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur kepada detikcom di Makopolres Sukabumi Kota, Senin (13/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada Sabtu pagi atau sekira jam lima, pelaku masuk kedalam warung sekaligus tempat tinggal korban. Setelah sempat berbincang pelaku kemudian mengutarakan perasaannya, namun ditolak oleh korban. Setelah itu pelaku memaksa korban untuk bersetubuh, tapi korban menolak," ujar Rustam.
Saat itulah Dadang kalap. Dia memukuli leher korban hingga tak sadarkan diri. Ketika dalam keadaan tak sadar itu pelaku membuka pakaian korban dan mencoba mencabuli korban.
"Saat itu korban tersadar dan menjerit. Pelaku panik lalu menutup wajah korban dengan selimut sambil mencekik leher. Korban akhirnya meninggal dunia karena kehabisan nafas, melihat korban meninggal pelaku kemudian pergi dari rumah korban," tutur Rustam.
Kondisi Angesti dibiarkan tergeletak. Beberapa jam kemudian atau sekitar pukul 15.00 WIB, tubuh Angesti ditemukan tak bergerak oleh neneknya, Sukimah (54), yang kaget melihat warungnya tak kunjung dibuka. Mbok Imah kaget melihat cucunya meninggal dalam keadaan telanjang. Dia menjerit sehingga warga setempat berdatangan.
Tanpa menunjukan rasa bersalah, pelaku waktu itu sempat pura-pura kaget dan menghampiri warung korban ketika melihat Imah shock. Karena perbuatannya, Dadang dijerat Pasal 339 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 291 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara 20 tahun. (bbn/bbn)