PKL tersebut berjualan di Jalan Kepatihan dan Jalan Dalem Kaum yang berada tak jauh dari rumah dinas Ridwan Kamil. Sesuai aturan, kawasan tersebut termasuk zona merah yang artinya sama sekali tidak boleh ada PKL.
"Jalan Dalem Kaum sesuai Perda No 10 tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL adalah zona merah. Jadi tidak boleh berjualan," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto, saat dihubungi detikcom, Minggu (12/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya itu biasa kucing-kucingan. Enggak ada yang dibiarkan. Satu jam sekali anggota ploting di Dalem Kaum. Begitu angota patroli ke titik lain atau meninggalkan dalem kaum untuk sementara waktu, mereka keluar lagi," kilahnya.
PKL terpantau memadati kawasan Jalan Dalem Kaum dan Jalan Kepatihan. Jika melihat dua tahun ke belakang, tepatnya pada November 2014 lalu, Jalan Dalem Kaum dan Jalan Kepatihan adalah gebrakan pertama Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Wakil Wali Kota Oded M Danial dalam penataan PKL. Saat itu keduanya baru beberapa bulan dilantik menjadi pimpinan tertinggi di Kota Bandung. Kala itu, Jalan Dalem Kaum dan Jalan Kepatihan steril dari PKL.
Baca juga: PKL di Dekat Rumah Dinas Ridwan Kamil kembali Menjamur (avn/rna)











































