Kedua jalan tersebut masuk ke dalam kawasan terlarang berjualan (zona merah) bagi PKL. Meskipun Markas Komando Satpol PP Kota Bandung berada di Jalan Dalem Kaum, namun PKL masih terlihat bebas berjualan.
Pun di Jalan Kepatihan, PKL kembali memenuhi trotoar. Sementara di sisi lainnya penuh oleh kendaraan roda dua yang terparkir. Padahal sudah jelas terpasang plang bertuliskan dilarang parkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Zona UKM Bandung Juara yang memang disediakan untuk berjualan, kosong tidak berfungsi. Pedagang memilih keluar 'kandang' dan berjualan di jalan.
Tak hanya ramai oleh PKL, Jalan Dalem Kaum juga ramai oleh badut yang berkostum aneka karakter kartun. Mereka memikat anak-anak untuk berfoto bersama mereka dengan upah seikhlasnya.
Jika melihat dua tahun ke belakang, tepatnya pada November 2014 lalu, Jalan Dalem Kaum dan Jalan Kepatihan adalah gebrakan pertama Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Wakil Wali Kota Oded M Danial saat baru dilantik menjadi pimpinan tertinggi di Kota Bandung.
Setelah itu, Jalan Kepatihan diberlakukan dua jalur dan Jalan Dalem Kaum yang semula ramai dengan parkir kendaraan, menjadi kawasan pedestrian yang diperuntukan khusus untuk pejalan kaki.
Sesuai dengan Perda No 10 tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, Jalan Kepatihan dan Jalan Dalem Kaum adalah kawasan zona merah. Artinya kawasan tersebut harus steril dari pedagang kaki lima. Apalagi lokasinya berdekatan dengan rumah dinas Wali Kota Ridwan Kamil.
(avn/rna)











































