Pemprov Jabar Perintahkan 4 Kafe di Tahura Dago Dibongkar

Pemprov Jabar Perintahkan 4 Kafe di Tahura Dago Dibongkar

Erna Mardiana - detikNews
Selasa, 07 Jun 2016 18:25 WIB
Foto: Baban Gandapurnama
Bandung - Empat bangunan kafe di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Dago menyalahi aturan. Pemprov Jawa Barat sudah melayangkan tiga kali surat peringatan agar pemilik kafe membongkar sendiri bangunannya. Satu bangunan kafe diketahui dimiliki mantan pengelola Tahura.

"Ada empat bangunan menyalahi aturan. Sudah teguran ketiga agar bongkar sendiri, kalau belum akan dipaksa bongkar," ujar Wagub Jabar Deddy Mizwar, Selasa (7/6/2016). Empat bangunan itu tidak mengantongi izin pembangunan dan juga rekomendasi gubernur.

Seperti diketahui, Tahura merupakan Kawasan Bandung Utara (KBU). Di mana pembangunan di wilayah itu tidak bisa sembarangan. Pembangunannya perlu rekomendasi dari gubernur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara. Aturan ini dilengkapi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan Pemprov Jabar akan menertibkan bangunan liar itu, tidak ada tawar menawar. Kalaupun pengelola akan kembali mengajukan izin, harus sesuai aturan. "Kalau memang diajukan lagi, kerjasamanya harus jelas. Aturan bangunannya juga harus jelas," tegasnya.

Deddy menyayangkan salahsatu pemilik dari empat bangunan itu mantan pengelola Tahura. "Jangan jadi preseden buruk, di mana-mana terjadi kerusakan (lingkungan)," tandas Deddy.

Ia juga menyesalkan terjadi kekerasan saat sosialisasi penertiban kafe oleh Satpol PP pekan lalu. Di mana, Kepala Balai Tahura Lianda Lubis menjadi korban kekerasan.

"Baru sosialisasi saja kemarin ada tindak kekerasan. Ini ada apa? Ini indikasi ada kelompok-kelompok yang mengambil keuntungan," duganya.

Deddy meminta pelaku kekerasan ditindak sesuai hukum yang berlaku. "Penertiban akan terus kita lakukan," tegasnya. (ern/err)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads