Laporan Keuangan Kota Bandung Masih Raih Opini Wajar Dengan Pengecualian

Laporan Keuangan Kota Bandung Masih Raih Opini Wajar Dengan Pengecualian

Avitia Nurmatari - detikNews
Selasa, 07 Jun 2016 12:39 WIB
Laporan Keuangan Kota Bandung Masih Raih Opini Wajar Dengan Pengecualian
Foto: Avitia Nurmatari
Bandung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jabar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2015 Pada Kabupaten/Kota se-Provinsi Jabar, Selasa (7/6/2016). Penyerahan LHP gelombang II itu diberikan kepada 12 kabupaten/kota.

Dari 12 daerah, delapan Pemda di Jawa Barat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Lima Pemda yang berhasil mempertahankan opini WTP yakni Kota Depok, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Pemda yang baru kali pertama menerima opini WTP yakni Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu dan Kota Bekasi.

"Dengan demikian, terdapat 8 pemda dari 12 pemda yang menerima LHP haru ini yang berhasil meraih Opini WTP," ujar Kepala Perwakilan (Kalan) Provinsi Jabar Arman Syifa di kantor BPK Perwakilan Jabar, Selasa (7/6/2016).

Sementara pemda lainnya yang belum WTP yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Pangandaran dan Kota Cirebon. "Masih memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," tambahnya.

Arman mengungkapkan, dalam laporan keuangan pemda, masih adanya temuan beberapa hal yang cukup signifikan. Selain dana BOS, juga ditemukan adanya pembukaan rekening oleh SKPD tanpa persetujuan kepala daerah.

"Tahun ini BPK masih menemukan adanya beberapa hal signifikan. Aset tanah masih banyak yang menjadi catatan, masih banyak yang belum bersertifikat," terangnya.

Arman menambahkan, tahun ini BPK juga menemukan adanya kelebihan bayar di sejumlah Pemda. Untuk tahun 2015, BPK mengungkap adanya kelebihan bayar mencapai Rp 58,98 miliar.

"Sesuai dengan aturan yang ada tentang pemeriksaan keuangan, Pemda wajib menjalankan rekomendasi yang kami keluarkan sampai 60 hari ke depan," tandasnya. (avn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads