Gubernur Aher Sambut Baik Perppu Kebiri

Gubernur Aher Sambut Baik Perppu Kebiri

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 26 Mei 2016 17:08 WIB
Foto: dikhy sasra
Bandung - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Perppu itu salah satunya berisi hukuman tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan merespons positif aturan tersebut.

"Tentu saya menyambut baik setiap usaha menghilangkan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan," ucap Aher, sapaan Heryawan, kepada wartawan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (26/5/2016).

Aturan yang dikenal dengan nama Perppu Kebiri ini diteken Presiden Jokowi untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak. Perppu yang mulai berlaku pada Rabu (25/3) itu mengatur pemberatan hukuman maksimal hingga vonis mati dan hukuman tambahan kebiri dan pemasangan data elektronik serta diumumkannya pelaku ke publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aher, upaya pemerintah memperberat hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual itu merupakan sikap tegas. Dalam Perppu tersebut pelaku kekerasan seksual terancam pidana minimal lima tahun penjara dan hukuman mati.

Lebih lanjut Aher menuturkan, selain pemberatan hukuman, langkah tak kalah penting yang mesti dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum ialah gencar melakukan antisipasi terjadinya kembali kasus-kasus kekerasan seksual. Dia menegaskan, harus ada antisipasi menyeluruh lewat beragam cara di antaranya kebudayaan, harmonisasi sosial, kesetiakawanan sosial dan program ketahanan keluarga.

Aher mengingatkan pentingnya memetakan penanganan masalah dari hulu hingga hilir guna mencegah pemicu aksi kejahatan seksual. "Perlu lebih substantif yaitu menghilangkan akar masalahnya. Nah akar masalahnya kan kerentanan keluarga. Ada rentan karena perceraian, orang tuanya salah satunya pergi ke luar negeri, tidak harmonis dan kemiskinan. Bisa jadi semua itu menjadi pemicunya. Itu ialah sebab-sebab hulu," tutur Aher.

"Kalau sebab hilirnya kan ketemu dengan pornografi dan miras. Jadi hal itu saling memengaruhi sama lain. Kalau hukuman dipertegas itu kan hukuman di hilir ketika sudah terjadi," kata Aher menambahkan.

Aher menjelaskan, Pemprov Jabar akan melakukan langkah-langkah bersama pemerintah kabupaten kota serta masyarakat dan stakeholder untuk menyisir urusan hulu hingga hilir. (bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads