"Tentu saya menyambut baik setiap usaha menghilangkan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan," ucap Aher, sapaan Heryawan, kepada wartawan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (26/5/2016).
Aturan yang dikenal dengan nama Perppu Kebiri ini diteken Presiden Jokowi untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak. Perppu yang mulai berlaku pada Rabu (25/3) itu mengatur pemberatan hukuman maksimal hingga vonis mati dan hukuman tambahan kebiri dan pemasangan data elektronik serta diumumkannya pelaku ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Aher menuturkan, selain pemberatan hukuman, langkah tak kalah penting yang mesti dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum ialah gencar melakukan antisipasi terjadinya kembali kasus-kasus kekerasan seksual. Dia menegaskan, harus ada antisipasi menyeluruh lewat beragam cara di antaranya kebudayaan, harmonisasi sosial, kesetiakawanan sosial dan program ketahanan keluarga.
Aher mengingatkan pentingnya memetakan penanganan masalah dari hulu hingga hilir guna mencegah pemicu aksi kejahatan seksual. "Perlu lebih substantif yaitu menghilangkan akar masalahnya. Nah akar masalahnya kan kerentanan keluarga. Ada rentan karena perceraian, orang tuanya salah satunya pergi ke luar negeri, tidak harmonis dan kemiskinan. Bisa jadi semua itu menjadi pemicunya. Itu ialah sebab-sebab hulu," tutur Aher.
"Kalau sebab hilirnya kan ketemu dengan pornografi dan miras. Jadi hal itu saling memengaruhi sama lain. Kalau hukuman dipertegas itu kan hukuman di hilir ketika sudah terjadi," kata Aher menambahkan.
Aher menjelaskan, Pemprov Jabar akan melakukan langkah-langkah bersama pemerintah kabupaten kota serta masyarakat dan stakeholder untuk menyisir urusan hulu hingga hilir. (bbn/ern)











































