"Mayoritas dia kerjakan evenT perusahaan-perusahaan besar. Mayoritas pihak swasta. Kalau BUMN cuma satu," kata Kepala Kanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo, sewaktu memberikan keterangan pers di kantor Kejati Jabar, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Kamis (26/5/2016).
Menurut Yoyok, sebagai perusahaan di bidang jasa yang memungut uang dari pengguna jasa, seharusnya RBG selaku Direktur CV Media Lima Sekawan wajib menyetorkan uang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, Yoyok menambahkan, RBG melakukan pelanggaran lantaran tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siang tadi, pihak Kanwil DJP Jabar I menyerahkan tersangka RBG beserta barang bukti kepada Kejati Jabar. Kasus tindak pidana perpajakan ini segera bergulir ke meja hijau.
Tersangka RBG disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) jo Pasal 43 UU No.6/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. "Ancaman hukumannya minimal dua tahun penjara dan maksimal enam tahun penjara," ujar Yoyok.
Setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jabar sejak 2015 lalu, tersangka RBG yang sempat kabur ke beberapa daerah, berhasil ditangkap tim gabungan di Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada Selasa 29 Maret 2016. (bbn/ern)











































