"Hari ini kami serahkan tersangka ke kejaksaan untuk tahap dua oleh jaksa penuntut," ucap Kepala Kanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo, saat penyerahan tersangka di Kantor Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata, Kamis (26/5/2016).
Dia menegaskan, diserahkannya pria berusia 40 tahun itu kepada kejaksaan merupakan bukti kesungguhan Dirjen Pajak dalam penegakan hukum. Yoyok menjelaskan, tersangka RBG disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) jo Pasal 43 UU No.6/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. "Ancaman hukumannya minimal dua tahun penjara dan maksimal enam tahun penjara," kata Yoyok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RBG menjabat direktur perusahaan bidang EO. Bisnisnya kan jasa, dia memungut uang dari pengguna jasa, tetapi uang pajaknya tidak disetorkan. Tindakan tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar," ucap Yoyok.
Kanwil DJP Jabar I sejak Januari 2013 memulai proses penyidikan kasus tersebut. Namun RBG tidak kooperatif dan memilih kabur ke sejumlah daerah di dalam dan luar Jabar. Pada Oktober 2015, atas permintaan Kanwil DJP Jabar, Polda Jabar menetapkan RBG masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Petualangan pelarian RBG tamat pada Selasa 29 Maret 2016. Tim gabungan dari PPNS Kanwil DJP Jabar, Korwas PPNS Polda Jabar dan Polda Bangka Belitung menangkap RBG di Kota Pangkal Pinang. "Selama ini tersangka kabur. Dia pindah-pindah tempat. Pernah kami cari ke Ciamis dan Yogyakarta, namun saat kami deteksi ternyata dia sudah kabur. Hingga akhirnya pada Maret lalu tersangka berhasil kami tangkap di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung," tutur Yoyok.
Wakil Kepala Kejati Jabar Djuweriah Makmun mengatakan dalam waktu segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. "Sekarang kan sudah tahap dua, jadi sebelum masa tahanan habis, nanti berkas perkara dilimpahkan untuk disidangkan," ujar Djuweriah singkat. (bbn/ern)











































