Zoo Recapp merupakan platform penilaian yang memberdayakan warga (citizen assessment) untuk menilai kondisi satwa di kebun binatang secara mudah dan sistematis.
"Melalui Zoo Recapp, kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjadi bagian dari solusi dengan rutin melakukan monitoring, penilaian, dan pelaporan kondisi kesejahteraan satwa di kebun binatang," tutur Direktur Eksekutif ISAW Kinanti Kusumawardani dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (14/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cukup dengan login menggunakan nama dan alamat email, pengguna Zoo Recapp dapat langsung menjawab serangkaian pertanyaan terkait kesejahteraan satwa pada kandang atau area tertentu di kebun binatang," jelasnya.
Regulasi soal pemeliharaan satwa di lembaga konservasi sebetulnya telah diatur secara rinci dalam Permenhut No. 31 Tahun 2012 Tentang Lembaga Konservasi dan Peraturan Dirjen PHKA No. 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Etika dan Kesejahteraan Satwa di Lembaga Konservasi.
Dalam Pasal 9 Permenhut No. 31/2012 disebutkan dengan jelas bahwa ketersediaan dokter hewan dan paramedis sebagai tenaga kerja permanen merupakan salah satu kriteria yang mutlak dimiliki oleh kebun binatang. Dalam Pasal 29 peraturan yang sama juga disebutkan bahwa lembaga konservasi dilarang memperagakan satwa sakit atau menelantarkan satwa dengan cara yang tidak sesuai dengan etika dan prinsip-prinsip kesejahteraan satwa.
"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat dikenakannya sanksi administratif seperti pencabutan izin operasi atau penghentian layanan sementara", tegas Kinanti.
Meski telah diatur dalam regulasi, kata dia, namun terdapat beberapa celah yang memperlambat proses penindakan. Misalnya, sanksi baru dapat diberikan setelah kebun binatang atau lembaga konservasi diberi peringatan tertulis dari Dirjen PHKA sebanyak tiga kali berturut-turut. Adapun peringatan tertulis itu sendiri diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk oleh Dirjen.
"Sayangnya jangka waktu pemeriksaan kebun binatang tersebut adalah setiap lima tahun sekali sehingga tidak mencerminkan keadaan terkini dari sebuah lembaga konservasi," sesalnya.
Ia mencontohkan, Kebun Binatang Bandung yang pada pemeriksaan terakhir pada 2011 berhasil mendapat Akreditasi B.
"Persoalan kepemilikan dan pengelolaan kebun binatang di Indonesia adalah masalah yang pelik sehingga terkadang menjadi sulit bagi pihak otoritas untuk mengambil tindakan," tutur Kinanti.
Kampanye untuk melibatkan warga secara aktif dalam pengecekan kebun binatang mendapatkan dukungan positif dari Profauna Indonesia, lembaga yang bergerak untuk perlindungan satwa liar dan hutan. "Kami sangat mendukung kampanye yang dilakukan ISAW. Sudah saatnya kita mendorong peran serta aktif masyarakat untuk memantau, menilai, dan menyalurkan kepeduliannya untuk satwan" ujar Koordinator PROFAUNA Jawa Barat Rinda Aunillah Sirait.
Rinda berharap kasus Kebun Binatang Bandung disikapi dengan bijaksana dengan fokus menyelamatkan satwa. "Jangan dibawa ke ranah kepentingan ekonomi atau politik," tegasnya. (err/try)











































