"Saya akan menyurati Kementerian LHK. Karena izin operasional kebun binatang itu dari kementerian," kata Emil, sapaan karib Ridwan, saat ditemui wartawan di gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kamis (12/5/2016).
Emil menegaskan, tujuan berkoordinasi dengan Kementerian LHK, selaku pemberi izin operasional kebun binatang, merupakan salah satu bentuk langkah hukum Pemkot Bandung terhadap pengelola Kebun Binatang Bandung. Selain itu, Emil secepatnya mengirimkan tim ke Jakarta untuk mengevaluasi persoalan layak atau tidak layaknya Kebun Binatang Bandung yang selama ini dikelola pihak swasta kepada Kementerian LHK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, pencabutan izin operasional Kebun Binatang Bandung bukan tanggung jawab Pemkot Bandung, tapi kewenangannya Kementerian LHK. "Kalau ternyata kata kementerian masih oke, ya kita terima apa adanya," ucap Emil. (bbn/try)











































