2 Pejabat Dinkes yang Kasusnya Menyeret Bupati Subang Divonis 4 Tahun Penjara

2 Pejabat Dinkes yang Kasusnya Menyeret Bupati Subang Divonis 4 Tahun Penjara

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 11 Mei 2016 18:19 WIB
Terdakwa Jajang Divonis 4 Tahun Penjara/Foto: Baban Gandapurnama
Bandung - Dua mantan pejabat Dinkes Pemkab Subang, Budi Subiantoro dan Jajang Abdul Kholik divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Kedua terdakwa terbukti bersalah korupsi dana BPJS Kesehatan Rp 4,7 miliar.

Para terdakwa, Budi dan Jajang, menjalani sidang putusan secara terpisah di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/5/2016). Sidang dua terdakwa tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Marudut Bakara.

Hakim menilai Budi dan Jajang terbukti korupsi dan melanggar Pasal 2 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU Nomor 20/2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jajang mengawali agenda sidang. Marudut dalam pembacaan putusan, menyebut hal memberatkan terdakwa Jajang antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara pidana empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," ucap Marudut di hadapan Jajajng yang duduk di kursi pesakitan.

Ganjaran vonis terhadap Jajang tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar yang menuntut terdakwa dengan dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Jajang mesti membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. "Jika tidak dibayar selama waktu satu bulan, harta disita untuk dilelang. Kalau tidak, diganti hukuman dua tahun penjara," ujar Marudut.

Giliran Budi melakoni sidang perkara korupsi dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang yang merugikan negara senilai Rp 4,7 Miliar. Materi putusan serupa dengan sidang terdakwa Jajang.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Marudut Bakara menyebut terdakwa Budi terbukti berperan menyunat dana tersebut dengan nilai kisaran 10 hingga 20 persen.

"Menjatuhkan pidana penjara empat ahun penjara sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tipikor," ucap Marudut.

Sebelumnya, Budi dituntut 2 tahun penjara oleh JPU. Hakim memerintahkan Budi membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Jumlah tersebut lebih besar ketimbang Jajang.

Jika Budi tak sanggup membayar, harta bendanya disita. Apabila tidak memiliki harta, Budi diganjar kurungan selama dua tahun penjara. Hal meringan terdakwa Budi yaitu belum pernah dihukum.

Budi merupakan mantan Kepala Dinkes Subang, sementara Jajang adalah eks Kabid Pelayanan Dinkes Subang. Terkait kasus ini, KPK juga telah menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi karena tertangkap tangan menyuap jaksa yang menangani perkara korupsi Budi dan Jajang.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads