Hotel Bintang Lima di Bandung Ini Tunggak Pajak hingga Rp 14 M

Hotel Bintang Lima di Bandung Ini Tunggak Pajak hingga Rp 14 M

Avitia Nurmatari - detikNews
Rabu, 04 Mei 2016 19:47 WIB
Foto: Avitia Nurmatari
Bandung - Grand Royal Panghegar dilaporkan menunggak pajak hotel sejak tahun 2014 lalu. Nilai tunggakan hotel bintang lima tersebut mencapai belasan miliar rupiah.

"Dari catatan kami utang pajak hotel Grand Royal Panghegar jumlahnya Rp 14 miliar," ujar Kepala Bidang Pengendalian Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung, Apep Insan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (4/5/2016).

Hari ini rencananya pihak Disyanjak akan melakukan pemasangan sticker peringatan tunggakan pajak di Grand Royal Panghegar. Namun tidak jadi dilakukan karena Grand Royal Panghegar Hotel melampirkan surat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dikeluarkan pengadilan pada Senin, 2 Mei 2016 denganΒ  nomor surat 37/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga serta surat bernomor 38/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga yang menyatakan penundaan pembayaran utang pajak bumi dan bangunan (PBB) apartemen Grand Royal Panghegar sebesar Rp 2 miliar kepada Pemerintah Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apep mengatakan, sesuai dengan Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan, pemerintah tidak bisa menyegel atau memaksa kreditur yang menunggak pajak selama 45 hari setelah putusan penundaan pembayaran pajak keluar.

"Kami tidak ingin melanggar undang-undang, maka kami akan menunggu proses pengadilan PKPU itu," ucapnya.

Sebetulnya, kata Apep, Grand Royal Panghegar Hotel setiap bulan selalu memenuhi kewajiban untuk membayar pajak hotel. Namun, pembayarannya selalu kurang hingga terakumulasi hingga mencapai Rp 14 miliar.

"Utang di sini bukan berarti yang bersangkutan tidak bayar, tapi ada kekurangan," jelas Apep.

Apep berharap Grand Royal Panghegar hotel dan apartemen bisa membayar kekurangan atau tunggakan pajak setelah 45 hari. Ji setelah 45 haribelum bis membayar, menurut Apep pihaknya akan menunggu keputusa pengadilan selanjutnya.

"Kalau misalnya putusan pengadilan menyatakan PT Panghegar pailit. Pembayaran akan dilunasi oleh hasil lelang dan penjualan objek pajak yang menunggak," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, perwakilan Public Relations Group Panghegar, Sulhan, mengakui pihaknya menunggak pajak kepada Pemerintah Kota Bandung.

"Kita memang ada penunggakan pajak. Kenapa, karena kita juga tengah mengalami penurunan pendapatan," ujar Sulhan di Grand Hotel Panghegar.

Selain Grand Hotel Panghegar, masih ada hotel-hotel lain di Kota Bandung yang menunggak pajak. Namun untuk hotel sekelas bintang lima, hanya hotel tersebut. (avi/err)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads