"Saya bersumpah atas nama Allah, cabut nyawa saya detik ini juga kalau saya membunuh atau saya pembunuh bayaran. Kasus ini murni penjambretan, bukan pembunuhan," ucap Wawan berapi-api usai menjalani sidang beragendakan pembacaan memori PK di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Selasa (3/5/2016).
Dia tidak terima hukumannya malah bertambah berat saat tingkat kasasi. Padahal, sambung dia, banyak kasus pencurian disertai kekerasan mengakibatkan orang meninggal yang pelakunya hanya menjalani kurungan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria berusia 42 tahun ini didampingi tim penasihat hukum berjumlah tujuh orang berupaya mencari keadilan dengan mengajukan PK. Wawan berharap hukumannya menjadi ringan.
"Harapan saya, ya hukuman pidana penjara. Bukan hukuman mati," kata Wawan.
Sidang di Ruang II PN Bandung itu berlangsung selama satu jam yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Janverson Sinaga. Tim penasihat hukum Wawan bergantian membacakan memori PK.
Asep Permana, salah satu pengacara Wawan, mengungkapkan pesan yang disampaikan Wawan melalui surat yang ditulis tangan dan dibubuhi tanda tangan di atas materi Rp 6.000 tertanggal 15 November 2014. Asep membacakan isi 'Surat Pernyataan Kejujuran' Wawan itu di hadapan hakim.
"Bahwa saya (Wawan) bersumpah atas nama langit dan bumi beserta isi-isinya dan bersumpah atas nama Allah, bahwa saya tidak pernah disuruh untuk melakukan pembunuhan kepada korban, Fransisca Yofie, yang saat ini telah meninggal dunia dan tidak pernah dibayar," ucap Asep.
Dalam surat tersebut, Wawan juga menyinggung soal seorang perwira polisi berpangkat Kompol inisial A yang sempat dikait-kaitkan dengan kematian Sisca. Asep kembali membacakan isi surat.
"Saya (Wawan) juga tidak pernah kenal dengan nama Kompol A yang berstatus anggota polisi. Apa yang saya lakukan kepada korban adalah murni pejambretan, bukan bertujuan untuk membunuh. Apabila pernyataan ini bohong, saya siap dilaknat dan diazab oleh Allah dunia dan akherat. Kalau perlu Allah mencabut nyawa saya detik ini dan hari ini juga," tutur Asep.
Setelah mendengarkan pembacaan memori PK,Β Ketua Majelis Hakim Janverson Sinaga menjadwalkan proses sidang tersebut dilanjutkan pada 10 Mei mendatang.
Dadang Sukmawijaya, pengacara Wawan, menginginkan Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan PK kliennya tersebut. "Kami berharap putusan kasasi tersebut dibatalkan," ucap Dadang.
"Hukuman mati itu sangat memberatkan Wawan, termasuk kami. Sebab hukuman tersebut kontraduktif dengan aspek yang Wawan perbuat. Banyak kasus HAM yang menghilangkan nyawa, tapi tak seberat yang diputuskan kepada Wawan," kata Dadang menambahkan.
Dia menegaskan, Wawan memiliki hak istimewa yaitu mengajukan PK untuk membatalkan hukuman mati. Tim penasihat hukum, sambung Dadang, sudah mengumpulkan 20 lebih novum atau bukti baru dan meminta bantuan sejumlah saksi ahli guna memantapkan langkah mencari keadilan.
"Kasus dijalani Wawan ini kriminal biasa. Dia bukan teroris atau gembong narkoba. Kami harapkan majelis hakim meninjau kembali dan memutuskan hukuman penjara untuk Wawan. Hal-hal menjadi pertimbangan yaitu Wawan berkelakuan baik selama di Lapas Cirebon," tutur Dadang. (bbn/ern)











































