"Jadi teu paruguh (jadi enggak karuan)," ujar Wawan berbahasa Sunda sewaktu berbincang di PN Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Selasa (3/5/2016). Dia melontarkan kalimat tersebut saat merespons soal putusan tingkat kasasi yang menghukumnya pidana mati.
"Stres," ucapnya lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan tak menyangka hukumannya bertambah berat ketika masuk sidang kasasi. "Enggak kebayang sama saya. Kenapa hukuman mati," ujar Wawan murung dengan kedua tangan terpasang borgol.
Saat kasus tersebut bergulir di PN Bandung pada 24 Maret 2014, hakim memvonis seumur hidup untuk Wawan beserta keponakannya, Ade. Lalu pada tingkat banding 6 Juni 2014, PT Bandung menguatkan dengan hukuman serupa. Namun di tingkat kasasi, hukuman diberikan hakim kepada Wawan menjadi naik atau berubah pidana mati. Sementara Ade hukumannya turun menjadi 20 tahun penjara.
"Saya tahu dari petugas (Lapas Cirebon) soal hukuman mati itu. Sampai sekarang, saya enggak bisa tidur. Asa teu napak hirup ayeuna (seperti tidak menapak hidup ini)," tutur Wawan.
"Saya minta hukuman diringankan. Saya murni menjambret. Bukan membunuh," ujar Wawan yang sudah menjalani masa tahanan hampir tiga tahun di Lapas Cirebon.
Wawan menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur pada Agustus 2013 di Jl Cipedes, Kota Bandung. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas. (bbn/ern)