Sebanyak 17 kendaraan ditindak Tim Gabungan Penertiban Parkir Kota Bandung. Mereka memarkir kendaraannya di tempat yang salah. Kendaraan pun digembok.
Tim gabungan terdiri dari Dishub Kota Bandung, Dishub Jabar, Polisi, TNI, Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Tim berangkat dari Alun-alun, dengan rute Jalan Banceuy-Wastukancana-Padjadjaran, Cicendo-Kebon Kawung-Pasrikaliki dan Otto Iskandardinata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Di Jalan Padjadjaran, petugas juga menemukan motor yang parkir di atas trotoar. Petugas berusaha mencari pemilik motor namun tak kunjung datang.
"Ini ke mana yang punyanya?" ujar Perwira Bag Ops Polrestabes Bandung AKP Deni Kuswendi.
Pemilik motor akhirnya datang untuk kemudian diproses tindak pidana ringan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Didi Ruswandi mengungkapkan, penertiban rutin ini dilakukan selama 20 kali sebulan. Hal ini diharapkan bisa menekan angka pelanggaran parkir.
![]() |
"Sekarang memang sudah bisa ditekan pelanggaran parkir. Karena dalam tanda kutip, kita sudah menggangu kenyamanan mereka," ujar Didi usai penertiban.
Di tempat yang sama Kabid Operasional Dishub Kota Bandung IW Ginting mengungkapkan, dalam operasi penertiban tersebut ada 17 kendaraan yang ditindak.
"Total hari ini karena terhalang hujan ada 17 kendaraan yang ditindak. Terdiri dari tipiring 15 kendaraan, dan ditilang polisi 2. Mereka akan menghadiri sidang di PN," terang Ginting. (avn/ern)













































