BKN mewanti-wanti kepada tiap pemerintah daerah agar melakukan verifikasi sebelum mengalirkan dana gaji ke rekening PNS 'misterius'. Pihaknya meminta pemerintah daerah untuk menyetop anggaran gaji kepada para PNS tidak jelas itu untuk mencegah terjadinya kerugian negara.
"Untuk di pemprov (Jabar) ada sekitar 120 orang (PNS tak jelas)," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Sumarwan HS kepada wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (21/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumarwan masih menelusuri apakah mereka masih aktif, pensiun, lama tak bekerja karena sakit, meninggal atau hal lainnya. Namun dia menduga 120 PNS itu tidak registrasi atau mendaftar Pendataan Ulang PNS (PUPNS) secara individu via aplikasi e-PUPNS yang datanya disetorkan ke BKN.
Menurut Sumarwan, mereka yang tak jelas ini didominasi staf biasa. Dia memastikan tidak ada pejabat setingkat eselon II dan III di antara 120 PNS 'misterius'. "Jumlah tersebut ketahuannya saat ada e-PUPNS," ucapnya.
Sumarwan mengatakan PNS tersebut hingga kini masih menerima uang gaji tiap bulannya. Menurut dia, pegawai staf biasa mengantongi gaji sekitar Rp 2 juta.
Artinya, anggaran dikucurkan Pemprov Jabar kepada 120 PNS 'misterius' ini sekitar Rp 240 juta perbulan atau mencapai Rp 2,8 miliar pertahun. Dia tidak merinci sudah berapa lama hal tersebut berlangsung.
"Sistem penggajian sekarang kan transfer. Kemungkinan kejadiannya sudah agak lama," ujar Sumarwan seraya menambahkan jumlah PNS di lingkungan Pemprov Jabar sebanyak 13.337 orang.
Meski begitu, Sumarwan merencanakan dalam waktu dekat ini, sambil melakukan verifikasi, pihaknya menyetop kiriman uang gaji kepada 120 PNS 'misterius'. "Sekarang belum (dihentikan gaji). Tapi nanti akan kita setop," kata Sumarwan.
Lebih lanjut dia menuturkan, BKD di kabupaten dan kota agar segera melakukan validasi data kepegawaian. Tujuannya mencegah anggaran untuk gaji nyasar ke rekening PNS 'misterius'. Untuk di Jawa Barat, menurut Sumarwan, total PNS berjumlah 340 ribu orang. (bbn/ern)











































