"Program ini akan kita namakan bank pohon," ujar Dadang, Minggu (10/4/2016).
Ia menjelaskan misal dari 100 bibit pohon yang akan ditanam, 50 pohon milik masyarakat dan sisanya menjadi milik pemerintah kecamatan dan desa.
"Kalau masyarakat itu mau memelihara 100 pohon itu, nanti setelah berumur 6 bulan atau 1 tahun, yang 50 pohon milik masyarakat akan diberikan sertifikat. Dan itu bisa menjadi agunan ke bank. Nanti BPR milik Kabupaten Bandung yang akan nerima," jelasnya.
Namun ia mengingatkan, meski pohon itu diberikan kepada masyarakat namun pohon itu tidak boleh ditebang seenaknya. "Kalau pohon itu sudah besar, baru bisa dijual ke Pemkab Bandung," kata Dadang.
Ia berharap perusahaan yang ada di Kota Bandung ikut ambil bagian dalam program ini. "Harus diingat, air bersih yang dinikmati oleh Kota Bandung, sebagian besar diambil dari wilayah Kabupaten Bandung. Jadi, sebaiknya kita bersama-sama mereboisasi lahan kritis untuk kepentingan bersama juga," tandasnya.
Dadang menyatakan program ini diharapkan bisa mengatasi permasalahan banjir yang kerap menyergap Kabupaten Bandung. Selain itu, ia juga berhadap segera dibuat MoU antara Pemkab Bandung dan Kota Bandung.
"Penanganan banjir tidak bisa hanya oleh Pemkab Bandung saja. Harus komprehensif. Apalagi, Sungai Citarum itu memiliki 14 anak sungai yang melewati Kota Bandung, Sumedang, dan bermuara di Kabupaten Bandung," jelas Dadang. (ern/err)











































