Memori PK Wawan tersebut telah masuk melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung Rabu (6/4/2016).
"Kami sudah masukan PK-nya kemarin," ujar Dadang Sukmawijaya, kuasa hukum Wawan saat dihubungi via ponselnya, Kamis (7/4/2016).
Ia menuturkan Wawan mengajukan PK karena merasa hukuman mati yang diputuskan padanya terlalu berat.
"Banyak kasus pembunuhan berencana namun tidak sampai dihukum mati. Wawan merasa tidak adil. Sementara kasus dia itu penjambretan spontan yang berujung kematian," tuturnya.
Dadang berharap vonis Wawan bisa lebih ringan dari pidana mati atau kembali ke vonis awal yaitu hukuman penjara seumur hidup.
"Kalau seumur hidup kan di penjara, tapi hidup. Kalau hukuman mati kan beda," jelas Dadang.
Saat ini, Wawan menjalani penjara di Lapas Cirebon bersama keponakannya Ade yang juga sama-sama beraksi dalam kejahatan yang sama. Namun bedanya Ade dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Dadang kini akan menunggu penetapan majelis hakim dari MA untuk sidang PK. Diperkirakan sekitar 1 bulan waktunya.
Wawan menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur pada Agustus 2013 di Jl Cipedes, Kota Bandung. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wawan dan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014. Di tingkat kasasi, hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati sedangkan vonis Ade jadi ringan, menjadi 20 tahun penjara. (tya/ern)