SK Pemberhentian Bupati dengan nomor 131.32-751 tahun 2015 tersebut dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo. Selain membacakan SK pemberhentian, Aher juga menunjuk Eka Setiawan yang merupakan Wakil Bupati Sumedang menjadi Plt Bupati.
"Saya meminta pada DPRD Sumedang untuk segera memproses Wakil Bupati menjadi Bupati definitif begitu juga untuk wakil bupati definitifnya," ujar Aher.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusannya diserahkan ke DPRD saja. Mekanismenya tergantung DPRD," kata Eka.
Ade Irawan divonis dua tahun penjara, denda 50 juta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 25 November 2015 lalu. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya tiga tahun penjara.
Ade terjerat kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2010 dan 2011. Ade dinyatakan telah melanggar pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam putusan Ade tidak dikenakan uang pengganti karena telah menitipkan uang ke Kejaksaan sebesar Rp 107 juta. Saat ini Ade tengah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
(tya/ern)











































