Terpidana Korupsi, Bupati Sumedang Resmi Diberhentikan

Terpidana Korupsi, Bupati Sumedang Resmi Diberhentikan

Tya Eka Yulianti - detikNews
Senin, 28 Mar 2016 11:49 WIB
Terpidana Korupsi, Bupati Sumedang Resmi Diberhentikan
Foto: Erna Mardiana
Bandung - Ade Irawan, Bupati Sumedang nonaktif karena terbelit kasus korupsi akhirnya diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti bersalah dan divonis 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung. Pembacaan SK Pemberhentian Ade Irawan tersebut dibacakan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Senin (28/3/2016).

SK Pemberhentian Bupati dengan nomor 131.32-751 tahun 2015 tersebut dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo. Selain membacakan SK pemberhentian, Aher juga menunjuk Eka Setiawan yang merupakan Wakil Bupati Sumedang menjadi Plt Bupati.

"Saya meminta pada DPRD Sumedang untuk segera memproses Wakil Bupati menjadi Bupati definitif begitu juga untuk wakil bupati definitifnya," ujar Aher.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eka sendiri menyatakan menyerahkan pada DPRD soal posisi bupati Sumedang. Jika lebih dari 18 bulan maka harus ada wakil, namun jika kurang dari 18 bulan kemungkinan tak diperlukan.

"Keputusannya diserahkan ke DPRD saja. Mekanismenya tergantung DPRD," kata Eka.

Ade Irawan divonis dua tahun penjara, denda 50 juta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 25 November 2015 lalu. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya tiga tahun penjara.

Ade terjerat kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2010 dan 2011. Ade dinyatakan telah melanggar pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam putusan Ade tidak dikenakan uang pengganti karena telah menitipkan uang ke Kejaksaan sebesar Rp 107 juta. Saat ini Ade tengah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads