Dua tahun lalu, awal Maret 2014, Direktur Umum PT Kahatex inisial HH ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 94 Undang-undang No 7 Tahun 2004 mengenai Pengairan. Diduga gara-gara membangun jembatan di area pabrik, saluran air sungai tersumbat sehingga mengakibatkan banjir di Rancaekek.
Jembatan sepanjang 100 meter dan lebar 7 meter yang dibangun di area pabrik dianggap ilegal berdasarkan analisis Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sumedang, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan PSDA Jabar. Hadirnya jembatan itu memicu debet air yang melintasi Sungai Cikijing tersumbat sehingga mengakibatkan air meluber menggenangi ruas Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan kasus ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengaku belum mengetahui pasti. "Ini di bawah direktorat reserse kriminal khusus, nanti saya cek dulu," ujarnya melalui telepon.
Mengenai hal ini, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pada April 2014 sudah memerintahkan agar bangunan di atas sungai di dalam area pabrik Kahatex untuk dibongkar. Namun hingga saat ini belum diketahui apakah jembatan itu sudah dibongkar atau belum. Yang pasti, hingga hari ini, terjadi luapan air di depan Kahatex yang menyebabkan arus lalu lintas terputus.
PT Kahatex belum bisa dikonfirmasi terkait banjir dan kasus yang kini diusut polisi. (err/trw)











































