Suami yang Todongkan Senjata ke Istrinya Dijebloskan ke Tahanan

Suami yang Todongkan Senjata ke Istrinya Dijebloskan ke Tahanan

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 16 Mar 2016 14:59 WIB
Suami yang Todongkan Senjata ke Istrinya Dijebloskan ke Tahanan
Foto: Internet
Bandung - Polisi menjebloskan Asep Prayogo (32) ke sel tahanan Mapolsek Ujungberung kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Dia sempat menodongkan senpi revolver rakitan kepada istrinya.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka. Untuk kepentingan pendidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka," ucap Kasubaghumas Polrestabes Bandung Kompol Reny Marthaliana saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (16/3/2016).

Personel Polsek Ujungberung mengamankan Asep di rumahnya, Kampung Cinangka, Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Selasa (15/3) kemarin. Menurut Reny, perkara membelit Asep ini bermula dari laporan sang istri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reny meluruskan kronologi kasus yang disampaikan sebelumnya. Dia menjelaskan, kejadian bermula saat Asep hendak mengembalikan anaknya kepada istri. Entah kenapa, pasangan suami istri tersebut terlibat perselisihan.

"Jadi kemarin (Selasa) itu mereka (suami dan istri) cekcok mulut. Lalu istrinya menelepon personel Babinkamtibmas Polsek Ujungberung," kata Reny.

Setelah itu, Babinkamtibmas mengontak personel Polsek Ujungberung untuk mendatangi lokasi pertengkaran. Sewaktu tiba di tempat kejadian, polisi mengamankan tersangka.

Berdasarkan keterangan sang istri kepada polisi, pada Februari 2016 lalu, Asep sempat mengancam istrinya menggunakan senpi. Diduga persoalan rumah tangga yang menyulut amarah Asep. "Kejadian tersebut sempat diinformasikan kepada Polsek Ujungberung," ucap Reny.

Usai mendapat ancaman, menurut Reny, istri Asep pergi dari rumah. Sementara anaknya ditinggal bersama suami. Singkat cerita, pasutri tersebut berjumpa. Asep kemudian berniat menyerahkan anaknya kepada istri yang ternyata berujung pertengkaran.

"Anggota yang datang ke lokasi kan mengetahui informasi soal kejadian pengancaman pada Februari lalu. Berdasarkan keterangan pertama soal istri pernah diancam pakai senjata, kemudian anggota menggeledah mobil tersangka (Asep). Anggota menemukan sejumlah senjata," tutur Reny.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia bercat putih, dua unit handy talk, satu senjata laras panjang, satu senpi laras pendek, dua butir peluru mini, satu butir peluru revolver, satu butir peluru AK dan dua batang laras senpi.

"Tersangka mengaku membeli senjata via online. Tapi kami masih terus mendalami penyelidikan. Jadi, tersangka ditahan berkaitan dugaan kepemilikan senjata ilegal, bukan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Kalau tersangka ini wiraswasta, punya bengkel di Cilacap," ujar Reny.

Kini Asep mendekam di ruang tahanan Mapolsek Ujungberung. Dia diganjar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads