Hal itu dikemukakan Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung Iming Ahmad saat dihubungi, Jumat (4/3/2016). "Untuk bus Bandros ini ada pembenahan dulu. Untuk sementara dibekukan. Masih mengurus perizinan di Dinas Perhubungan," kata Iming.
Saat ini, lanjut Iming, Pemkot Bandung sedang mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kepolisian. Selama ini, bus Bandros beroperasi tanpa STNK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan rekomendasi terkait uji kelayakan rangka bangun dan registrasi tipe kendaraan sudah rampung.
Didi menambahkan, ada 6 bus Bandros yang sudah layak digunakan. "Salah satu syarat untuk mendapatkan STNK kan harus uji tipe rancang bangun. Dari segi mobil sudah terpenuhi," jelasnya.
Bus Bandros adalah kendaraan wisata yang berasal dari CSR perusahaan. Saat ini dikelola oleh komunitas. Untuk bisa mendapatkan STNK, komunitas harus berbadan hukum terlebih dahulu.
"Komunitas ini belum beres proses hukumnya. Kalau sudah badan hukum baru bisa diurus (STNK)-nya," tandas Didi. (avn/ern)











































