"Enggak ada itu (dari Saritem dan Kalijodo)," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Jumat (4/3/2016).
Kedua muncikari yaitu S dan AR berstatus tersangka. Para germo tersebut diganjar Pasal 296 jo Pasal 506 KUHPidana tentang mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoyol menjelaskan kedua muncikari itu modusnya pura-pura berdagang online berupa sepatu di apartemen. Cara tersebut agar bisnis esek-esek yang mereka lakoni tidak dicurigai penghuni lainnya dan pengelola apartemen. (bbn/ern)











































