"Kelimanya (PSK) berstatus korban. Tadi sudah dikembalikan ke orang tuanya," kata Kapolsek Arcamanik Kompol Asep Saepudin via telepon, Kamis (3/3/2016).
Sebelum pulang, menurut Asep, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan. Dia menyebut kelima perempuan PSK berusia 18 hingga 24 itu dipastikan tidak tertular penyakit kelamin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga bekerja sama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Bandung untuk memberikan konseling kepada lima perempuan itu saat wajib lapor. Konseling bertujuan agar mereka tidak kembali melakukan praktik prostitusi," tutur Asep.
Lima PSK itu dijaring di dua kamar Apartemen Taman Sari Panoramik pada Selasa lalu (1/3/2016). Selain mereka dua muncikari juga diamankan. kelimanya memasang tarif berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk setiap kali kencan. (bbn/ern)











































