Pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu dilas menempel tiang-tiang penyangga yang disusun mengerucut seperti 'cemara'. Keberadaan Monumen Pohon TNKB tersebut diresmikan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol pada 21 Februari 2016.
"Monumen Pohon TNKB ini sebagai contoh kepada pengendara kendaraan roda dua dan empat bahwa pelat nomor tak sesuai spesifikasi jangan digunakan. Kalau masih ada pengendara memasang pada kendaraannya, tentu kami sita," ucap Wakasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Santiadjie di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (26/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlahnya sekitar seribu pelat nomor," kata Adjie.
Menurut Adjie, pada 2015 pihak Satlantas Polrestabes Bandung menyita 71 pelat nomor sepeda motor dan 155 pelat nomor mobil, lalu pada awal 2016 menyita 636 pelat nomor sepeda motor dan 138 pelat nomor mobil.
Dia menjelaskan, pelat nomor tidak sesuai ketentuan itu terdiri beragam wujud. Ada nomor dan huruf yang sengaja disusun berdekatan sehingga terbaca menjadi suatu kata. Juga ada pelat nomor kendaraan berdesain kotak. Pelat nomor kendaraan sesuai spesifikasi atau resmi itu, sambung Adjie, dikeluarkan oleh Korlantas Mabes Polri.
"Monumen Pohon TNKB ini sekaligus mengingatkan kepada pengendara agar segera mengganti pelat nomor kendaraan tidak resmi atau tak sesuai spek. Kami selama ini bertindak tegas dengan melakukan penilangan terhadap pengendara yang memasang pelat nomor berbentuk aneh-aneh," ujar Adjie. (bbn/ern)











































