Gara-gara Daging Ayam 1/4 Kilogram, Sindikat Upal di Tasikmalaya Terbongkar

Gara-gara Daging Ayam 1/4 Kilogram, Sindikat Upal di Tasikmalaya Terbongkar

Deden Rahadian - detikNews
Jumat, 26 Feb 2016 13:18 WIB
Gara-gara Daging Ayam 1/4 Kilogram, Sindikat Upal di Tasikmalaya Terbongkar
Foto: Deden Rahadian
Tasikmalaya - Polres Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu KW satu, yang melibatkan PNS dan mantan anggota polisi.

Komplotan yang berjumlah enam orang itu beroperasi di kawasan Priangan Timur. Modusnya membelanjakan uang palsu di sejumlah warung, toko kelontongan dan pasar tradisional.

Aksi mereka terungkap saat salahsatu pelaku MM (53), ketahuan belanjakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu di pasar tradisional Singaparna. "Berawal dari kecurigaan korban seorang pedagang ayam potong di pasar Singaparna yang mencurigai pelaku MM membeli 1/4 ayam potong dengan uang pecahan Rp 50 ribu. Kami kembangkan dan menangkap pelaku sedang berkeliling di pasar tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Pandu Winata, Jumat (26/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Pandu, setelah berhasil mengamankan pelaku MS, lima teman sindikat lainnya diamankan di lokasi berbeda yaitu MA, AS, EA, RF dan seorang ibu rumah tangga NA.

Menurut Pandu kualitas uang palsu pecahan lima puluh ribu rupiah ini terbilang sangat bagus maka disebut KW satu. Selain menyerupai bentuk aslinya, uang ini juga lolos jika dilakukan uji 3D (dilihat, diraba, dan diterawang).

Selain menangkap keenam pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50.000 senilai Rp 33.300.000, perangkat komputer, tinta, kertas hvs, 1 rol pita warna ungu, mesin laminating, kaca pembesar, 1 buah motor dan 1 buah mobil jenis avanza.

Pelaku dijerat pasal 245 KUHPidana tentang menguasai, menyimpan dan menjalankan uang kertas negara yang diduga tidak asli dengan ancaman lima belas tahun penjara. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads