Hal itu disampaikan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Agatha Lily saat ditemui usai Rapat Koordinasi Penyiaran di Hotel Grand Aquila, Jalan Dr Djundjunan, Kamis (25/2/2016).
"Ini baru 2 hari, kami beri waktu untuk perbaikan dalam 7 hari ini. Tapi dari pemantauan kami sih sudah mulai menunjukkan perbaikan," ujar Agatha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agatha menjelaskan, sebelum surat edaran dibuat KPI telah melaksanakan diskusi dengan media. Hasilnya mereka pun sepakat untuk tidak lagi mempromosikan atau menampilkan perilaku kebanci-bancian baik sengaja atau tidak sengaja.
KPI akan memantau konten siaran supaya tidak lagi menayangkan acara atau program dengan unsur kebanci-bancian.
"Kita akan memantau secara intensif dan menegur jika ada temuan. Sanksinya mulai dari teguran 1, teguran 2 sampai ke pemberhentian sementara," tuturnya.
Ia menyebutkan, pada tahun 2015 lalu ada 228 program televisi yang dapat teguran 1, 34 teguran 2 dan 5 di antaranya diberhentikan.
"Tapi yang tahun 2015 itu Acaranya bermacam-macam. Bukan karena menayangkan unsur kebanci-bancian," jelas Agatha. (tya/ern)











































