"Pelaku mengeroyok dan memukul korban menggunakan jimbe. Kepala korban retak akibat hantaman jimbe ini," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Senin (22/2/2016).
Insiden pengeroyokan Unen terjadi di prapatan Gedebage, Kota Bandung, Kamis (18/2) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. Lantaran luka parah, Pria tersebut sempat menjalani penanganan medis di RSUD Ujungberung. Namun pada Jumat pagi (19/2), nyawa Unen tak terselamatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoyol menjelaskan, motif penganiayaan mengakibatkan Unen tewas karena pelaku menaruh rasa dendam. "Korban ini mantan narapidana. Dia baru bebas. Dulu salah satu pelaku pernah dipukul korban. Kejadian itulah membuat koban menjalani penahanan," kata Yoyol.
Rupanya setelah seminggu menghirup udara bebas dari Rutan Kebonwaru Bandung, Unen diincar pelaku. "Jadi pelaku memang berniat balas dendam. Waktu itu pelaku mencari dan menemukan korban di Gedebage. Setelah ketemu, pelaku langsung menganiaya korban," ujar Yoyol.
Polisi menyita barang bukti berupa satu jimbe yang digunakan pelaku menganiaya Unen. Kini ES, AFR dan OA meringkuk di sel tahanan Mapolsek Cinambo. Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 (3e) KHUPidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (bbn/ern)











































