Hal itu dikemukakan Kasi Bina Peritel Dirjen Kemasan dan Pengelolaan Sampah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Agus Supriyanto dalam FGD Kantong Plastik Berbayar di Park Hotel Bandung, Kamis (4/2/2016).
"Bandung satu-satunya kota yang berani mengeluarkan itu. Saya yakin itu prosesnya berdarah-darah," ujar Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadinya yang siap hanya Bandung. Baru sebulan lalu banyak yang mau ikut. Tapi saya bilang haru komitmen. Indonesia jadi negara ke-79 yang memiliki aturan pengurangan kantong plastik, karena Bandung," bebernya.
Perda tersebut yakni Perda No 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Perda ini digodog pada zaman pemerintahan Wali Kota Dada Rosada. Sayangnya, kurangnya sosialisi kepada pengusaha maupun konsumen menyebabkan Perda ini belum efektif.
(avi/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini