Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Bambang Bachtiar menuturkan bahwa Didi sejak September 2015 telah dinyatakan DPO.
"Tersangka DS statusnya buron. Kami pun sudah mengirimkan surat ke imigrasi untuk dicekal," ujar Bambang di Kantor Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata, Selasa (2/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menyatakan jika Didi belum juga tertangkap hingga sidang kasus ini digelar, maka sidang akan tetap dilaksanakan.
"Sidang akan tetap digelar tanpa kehadiran terdakwa atau in-absentia," katanya.
Bambang menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2010 saat bank milik pemerintah itu memberikan KUR kepada PT Simpang Jaya II senilai Rp 25 miliar. Tersangka mengajukan proposal dari para petani kepada bank tersebut.
Namun setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, ditemukan bahwa petani yang mengajukan proposal tersebut adalah fiktif. Disisi lain proses KUR itu tetap dicairkan oleh pihak bank kepada PT Simpang Jaya II yang mengatasnamakan kelompok petani.
Selain di Subang, penyidik Kejati Jabar juga menangani kasus korupsi KUR di Tasikmalaya. Dalam kasus ini kerugian negaranya mencapai Rp 28 miliar. Tersangka kasus ini berinisial HMH, bos peternakan ayam potong.
"Kalau tersangka HMH sudah kita tahan di Rutan Kebonwaru. Kasusnya akan segera kita limpahkan ke pengadilan," kata Bambang.
Sama seperti kasus penggemukan sapi, pada kasus pengadaan ayam potong ini pun, tersangka mengajukan proposal fiktif.
Dalam kasus ini Kejati juga telah menetapkan dua tersangka lain yaitu Selain Didi pada kasus ini pihaknya juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni A dan EK pejabat dari bank milik pemerintah itu. Kini kedua pejabat tersebut, telah meringkuk di Rutan Kebonwaru, Bandung.
Bambang menyatakan paling cepat perkara ini akan segera sidang pada bulan depan. (tya/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini