"Per 18 Januari ini memang mulai diterapkan Peraturan Menteri Keuangan atas penetapan PPN untuk daging sapi dan itu berlaku bukan untuk daging impor saja tapi juga sapi lokal," ujar Kepala Dinas Peternakan Jabar Doddy Firman Nugraha saat ditemui di kantornya di Jalan Ir Djuanda, Kamis (21/1/2016).
Akibatnya dari pihak pelaku dikatakan Doddy ada keengganan untuk memotong dan menjual daging sapinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, mereka akhirnya memilih untuk menahan untuk tak memotong sapi karena khawatir tak terjual seluruhnya.
"Imbauan untuk pedagang, kalau memang masih memungkinkan dengan keuntungan yang ada ya silakan menjual," kata Doddy.
Namun melihat kondisi saat ini yang sudah mulai adanya tren pengurangan atau penahanan pemotongan, Doddy menyatakan akan membuat surat rekomendasi supaya aturan baru tersebut dicabut.
"Presiden kan malah inginnya harga daging sapi itu di bawah Rp 100 ribu, ini malah naik, jadi sebaiknya dicabut saja supaya lebih kondusif," tuturnya. (tya/ern)











































