Sidang tuntutan yang dipimpin Hakim Ketua Dwi Sugiarto ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Senin (4/1/2016). Selain Tatang, dua terdakwa lainnya, Ade Mulyadi selaku mantan Sekretaris KSU BMW, dan Suprianto sebagai mantan Bendahara KSU BMW, dituntut tiga tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Leli menilai para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20/2001 junto Pasal 55 KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengungkapkan modus yang dilakukan terdakwa yaitu membuat proposal dan mengajukan bantuan dana hibah yang isinya fiktif. Sewaktu menerima dana hibah, ternyata penggunaannya tak sesuai ketentuan. Tatang dinilai telah merugikan negara senilai Rp 500 juta.
Usai persidangan, Tatang bereaksi. Politisi Partai Golkar ini merasa terdapat muatan politis dalam perkara tersebut. "Saya hanya korban. Beginilah jadi anggota dewan. Siap-siap jadi musuh masyarakat," kata Tatang.
Dia keukeuh cuma meminjam uang, bukan menyelewengkan dana hibah dan bansos Pemkot Bandung tahun anggaran 2012 yang dialirkan ke KSU BMW senilai Rp 500 juta. Saat kasus terjadi, Tatang menjabat anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.
Tatang juga mengklaim sudah mengembalikan uang pinjaman itu setelah dana hibah cair bagi KSU BMW. "Saya kan pinjam, masa sekarang dituntut tiga tahun penjara," ucap Tatang.
Wilson Tambunan, kuasa hukum Tatang, menyebut tuntutan JPU bertolak belakang dengan fakta persidangan. "Fakta-fakta persidangan diabaikan jaksa. Termasuk keterangan saksi dan ahli yang menerangkan Tatang melunasi utang," ujar Wilson.
Sidang kembali dilanjutkan pada Senin (18/1/2016) mendatang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan terdakwa. (bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini