Sidang putusan tersebut berlangsung di PN Bandung, Jalan Martadinata, Kamis (31/12/2015). Bos Cipaganti tersebut melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar lantaran menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibatnya aset Andianto disita polisi sehingga tidak dapat dikerjasamakan dan dijual untuk dibayarkan kepada mitra usaha.
Hakim Kartim menolak semua dalil diajukan pihak pemohon yaitu Andianto. Dalam putusannya, Kartim beralasan bukti surat penyidikan berkaitan TPPU oleh penyidik Polda Jabar dan seluruh penyitaan aset sudah sah atau benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan hakim bertentangan dengan Mahkamah Konstitusi. Artinya, wajib hukumnya pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status tersangka. Tapi penyidik Polda Jabar tidak melakukannya, jadi kami nilai bertentangan," tutur Ferdie usai sidang.
Dia pun menyoroti kehadiran para mitra usaha Cipaganti saat jalannya persidangan yang dianggap dapat memengaruhi proses sidang. Sejak bergulirnya persidangan tersebut, massa mitra usaha Cipaganti berharap hakim menolak praperadilan yang diajukan Andianto.
"Kalau begini berarti penegakan hukumnya melenceng. Kami ya tidak diam. Kami akan siapkan upaya hukum demi membela hak-hak agar homologasi bisa berjalan," ujar Ferdie.
Andianto telah divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 150 miliar dengan subsider 2 tahun.
(bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini