Tim Peninjau terdiri tiga peneliti yang turun langsung yaitu Drs. Haris Sajidin (Kepala Museum Sribaduga), Drs. Lutfi Yondri, M.Hum (Arkeolog/Peneliti Uama IVE Balai Arkeologi Bandung) dan Drs. Romulo, M.Hum (Museolog). Penelitian dilakukan pada November 2015. Mereka menyambangi rumah Dadang di Jalan Pahlawan Desa, Kampung Cibodas, RT 2 RW 15, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.
"Waktu itu kami selama dua hingga tiga jam meneliti benda-benda diduga cagar budaya yang disimpan di rumah Pa Dadang," kata Haris saat berbincang bersama detikcom di Museum Sribaduga, Jalan BKR No.185, Kota Bandung, Selasa (29/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koleksi benda atau barang berbahan mirip batu berwarna hijau bertuliskan lafaz arab (tauhid) itu berupa satu kursi atau singgasana, satu kujang, satu benda mirip Alquran, satu peti, satu miniatur masjid, satu meja, satu tongkat bentuk kepala naga, dua golok, dua batu segi empat dan dua keris. Sang perawat kekeuh kalau aneka benda yang disebut-sebut ditemukan di timbunan tanah oleh kuli bangunan di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, tersebut terbuat dari batu jenis mukodas.
"Kami meneliti jenis bahan baku bendanya. Setelah diteliti semuanya, benda itu hasil cetakan kekinian. Jadi kesimpulan sementaranya benda-benda itu diduga tidak termasuk kategori benda cagar budaya. Apakah zaman prasejarah sudah ada cetakan? Tentu tidak. Kalau prasejarah lebih ke ukiran tangan, alat pahatnya pun dari batu," ujar Haris.
Soal kabar temuan benda-benda tersebut di Jatinangor, Haris menjelaskan, Dadang tidak bisa menunjukkan lokasi penemuan. Lagi pula, sambung dia, tidak ada dalam buku sejarah yang menyatakan kawasan Jatinangor itu terdapat bekas peninggalan prasejarah.
Senada diungkapkan Romulo. Dia menjelaskan benda-benda kategori purbakala polanya tidak bentuk cetakan. Selain itu, benda cagar budaya peninggalan prasejarah atau setelahnya berusia di atas 50 tahun. "Kalau benda-benda itu (yang disimpan Dadang) dibuat dengan cara cetak. Terlihat sudah ada pola-pola dan keseragaman. Jadi benda itu jenisnya seni kriya atau kerajinan," tutur Romula di tempat sama.
![]() |
Tim Peninjau dari berbagai disiplin ilmu tersebut menyimpulkan sejumlah poin hasil peninjauan terhadap 11 koleksi benda yang disimpan di rumah Dadang. Berikut kesimpulannya:
1. Seluruh koleksi atau objek yang berhasil diamati bukan terbuat dari bongkahan batuan beku yang kemudian dibuat dengan teknik substraktif menjadi bentuk-bentuk yang diinginkan, melainkan terbuat dari butir-butiran kristal berwarna putih.
2. Kuat dugaan butiran kristal berwarna putih tersebut berasal dari hancuran batuan jenis kalsedon putih susu (milky calsedony). Namun untuk pembuktian lebih lanjut perlu dilakukan analisis petrografi dan mineral di laboratorium.
3. Berdasarkan bentuk dan keberadaan enamel berwarna kehijauan dan kadang dicampur dengan warna lain tersebut, kuat dugaan benda-benda tersebut dibuat dicetak dengan cara memampatkan hancuran batuan kalsedon berwarna putih tersebut kedalam cetakan sesuai dengan bentuk yang diinginkan.
4. Tidak terlihat sama sekali jejak pahatan pada bidang permukaan masing-masing benda, sehingga dapat disimpulkan bahwa benda-benda tersebut dibuat dengan teknik cetak.
5. Beberapa bentuk benda yang memiliki lapisan berwarna hijau masih dapat dilihat bekas cetakan bidan permukaan di bagian luar enamel. Dalam hal ini bidang permukaan tempat meletak meletakkan cetakan benda yang akan dibuat tidak halus dan rata.
6. Lapisan berwarna hijau tersebut kuat dugaan berasal dari jenis cairan yang dapat membeku (enamel) yang dapat dituangkan di bidang permukaan cetakan atau dioleskan pada saat bentuk benda sudah jadi seperti kursi, meja bulat, miniatur masjid, kotak, senjata, tongkat serta kaligrafi.
7. Tidak diperoleh indikasi untuk menyimpulkan benda-benda tersebut sebagai cagar budaya karena benda-benda tersebut tidak memiliki masa gaya nilai tertentu maupun kandungan nilai sejarah pada masa lalu. (bbn/try)