"Kalau di Jawa Barat, usulan sementara yang mendapatkan remisi Natal 2015 berjumlah 251 orang. Jadi masih mungkin bertambah," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Agus Toyib via telepon, Selasa (15/12/2015).
Berdasarkan data hingga 2015, napi menghuni lapas dan rutan di Jawa Barat totalnya sebanyak 13.206 orang. Para napi itu menempati 31 lapas dan rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan, belasan napi dari 251 orang yang mendapat remisi khusus Natal 2015 akan menghirup udara bebas. Mereka termasuk kategori Remisi Khusus II.
"Tercatat sementara ini yang nanti bebas karena remisi khusus berjumlah 16 orang," ucap Agus.
Pemberian remisi khusus diatur berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174/1999 tentang Remisi, dan PP Nomor 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksana Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (bbn/ern)











































