Bandung - Kadirlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol Sugihardi mengungkapkan hasil penyelidikan sementara kecelakaan Elf yang menewaskan 11 orang di Tol Cipali KM 137+900 pada Kamis (3/12/2015). Diketahui sopir yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Gofur (34), tidak memiliki SIM.
"Sopir saat mengemudikan kendaraan dalam keadaan lelah dan mengantuk dari pemeriksaan lanjutan dia diketahui tidak memiliki SIM, statusnya saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Indramayu," tutur Sugihardi usai acara peresmian Kantor PJR Unit XVI, Cibolang, Sukabumi, Selasa (15/12/2015).
Menurut Sugihardi, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap sopir maut yang menewaskan sebanyak 11 orang tersebut. "Penyelidikan masih kita lakukan," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, mobil Elf yang dikemudian tersangka menabrak bagian belakang truk yang tepat berada di depan. Kondisi Elf hancur lembur. Gara-gara kelalaiannya itu mengakibatkan 11 penumpang Elf meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Tersangka sempat tak sadarkan diri dan menjalani perawatan di rumah sakit.
(ern/ern)