Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Senin (14/12/2015), Ketua Majelis Hakim Naisyah Kadir mengatakan terdakwa Wawan tidak melawan hukum.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum," ucap Naisyah saat membacakan amar putusannya.
Sidang sebelumnya, JPU Fauzan dan Susanto menilai Wawan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan BJB Tower dengan kerugian negara Rp 271 miliar. Jaksa mengatakan mantan Kepala Divisi Umum BJB tersebut terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 junto Pasal 14 UU Tipikor.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum dan menetapkan terdakwa dibebaskan dari tahanan," kata Naisyah.
Mendengar vonis tersebut, Wawan berkemeja putih lengan panjang dan celana panjang warna gelap langsung beranjak dari kursi pesakitan. Dia sujud sukur di lantai ruangan sidang usai hakim mengetuk palu. Selanjutnya Wawan menyalami kuasa hukum, hakim dan jaksa. Lagi-lagi pria tersebut sujud sambil berteriak takbir. "Allahu akbar," pekik Wawan.
Isak tangis mewarnai suasana ruang sidang. Keluarga dan kerabat langsung memeluk erat Wawan sambil menitikkan air mata. "Ini kehendak Allah. Saya hanya bisa berkomentar itu," kata Wawan sewaktu ditanya wartawan soal vonis bebas.
JPU Susanto tidak banyak berkomentar menanggapi putusan hakim yang membebaskan Wawan. "Saya akan konsultasikan dengan pimpinan," ucap Susanto.
Kasus ini berawal saat PT Comradindo Lintasnusa Perkasa memenangi tender pengadaan lahan PT BJB cabang Jakarta di T-Tower, Jalan Gatot Subroto, Kaveling 93, Jakarta. Perusahaan itu mengklaim tanah itu milik mereka, yang belakangan digugat pihak lain. Setelah perjanjian dibuat, proses pelaksanaan dan pembayaran, tidak sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang berlaku. (bbn/ern)











































