Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Agung Purnomo, fungsi dari marka jalan Yellow Box ini adalah jika di persimpangan tersbeut masih banyak kendaraan yang berada dalam Yellow Box, maka kaki persimpangan lain yang sedang lampu merah tidak boleh bergerak maju meski sudah lampu hijau.
"Jadi kaki persimpangan lain engga boleh jalan walaupun sudah hijau. Nunggu yang dari yellow box itu keluar dulu, nanti yang ditilang bukan yang di yellow box tapi yang mau jalan itu dari persimpangan lain," ujar Agung, Sabtu (12/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan masih percobaan di Bandung, sejauh ini informasi dari bina marga baru 3 lokasi, rencananya sampai Ujungberung. Kan sekarang kita ada bantuan dari pusat ada pembangunan traffic light dari mulai Jalan Surapati hingga Ujungberung," jelas Agung.
Agung mengakui sosialisasi marka jalan baru itu masih belum maksimal. Sehingga masyarakat masih banyak yang belum mengetahui apa fungsi dari Yellow Box itu.
"Penerapan di lapangan katanya memang belum maksimalPantauan di lapangan katanya belum maksimal. Kalau sudah hijau yang di belakang masih suka ngelakson yang di depan," tandasnya.
(avi/avi)