Mereka ditangkap di sebuah rumah di sebuah rumah di daerah Pabuaran, kelurahan Sayang, Kabupaten Cianjur. "Keduanya ditangkap pada Minggu (6/12/2015) sekira pukul 10.00 WIB oleh Timsus Polda Jabar lalu diserahkan ke kita (Polres Cianjur) untuk pendalaman penyelidikan. Selain itu didapati juga uang sebesar Rp 300 juta dari tangan salah seorang dari mereka," terang Kapolres Cianjur AKBP Asep Guntur Rahayu, Senin (7/12/2015).
Menurut Guntur, pihaknya masih melakukan pendalaman penyelidikan terkait keduanya. Apabila terkait dengan pelanggaran Pilkada maka akan diproses oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang akan diproses oleh Panwas Cianjur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya Guntur enggan membuka status AZ dari fraksi partai mana dan Pasangan Calon (Paslon) dukungannya di Pilkada. Hingga saat ini keduanya masih diperiksa secara intensif di Polres Cianjur.
Untuk sekedar diketahui di Cianjur ada tiga Paslon pada Pilkada Cianjur. Ketiganya adalah Irvan Rivano Muchtar-Herman Suherman, yang diusung koalisi Partai Golkar, Partai Bulan Bintang, dan Partai Kebangkitan Bangsa, kemudian pasangan Suranto-Aldwin Rahadian (PDI Perjuangan, Hanura, PAN, Gerindra, PKS, PPP, NasDem, dan Partai demokrat), dan terakhir pasangan jalur independen, Deni Sunarya-Zaini Hamzah. (ern/ern)