Rentenir di Bandung Ini Sekap Peminjamnya karena Tak Bayar Utang

Rentenir di Bandung Ini Sekap Peminjamnya karena Tak Bayar Utang

Erna Mardiana - detikNews
Senin, 23 Nov 2015 14:27 WIB
Rentenir di Bandung Ini Sekap Peminjamnya karena Tak Bayar Utang
Foto: Erna Mardiana
Bandung - Aksi rentenir di Kota Bandung ini benar-benar keterlaluan. Mematok bunga dengan sangat tinggi lalu menyekap peminjamnya karena tak mampu bayar. Komar Saripudin alias Arif disekap selama tujuh hari oleh Wati (44), karena tak mampu bayar utangnya beserta bunganya Rp 40 juta.

"Utangnya cuma Rp 10 juta, tapi membengkak menjadi Rp 40 juta dalam dua bulan. Enggak tahu itu gimana perhitungannya," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Jalan Aceh, Senin (23/11/2015).

Arif disekap pada Rabu, 11 November lalu, di Jalan Jembatan Opat, Batununggal, Kota Bandung. Saat itu Arif tengah berada di sebuah masjid untuk menunggu adzan Ashar. Tiba-tiba pelaku, yaitu Wati melintas dengan menggunakan sepeda motor dibonceng tukang ojek. Wati lalu menegur Arif dan meminta ia mengikutinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya akhirnya jalan menuju rumah saudara Wati yang tidak jauh dari masjid, untuk berteduh karena hujan. Sementara tukang ojek dari belakang mengikuti mereka. Setelah hujan berhenti, akhirnya Arif dibawa oleh Wati dengan ojek ke rumah kontrakannya di Jalan Jembatan Opat. Arif diapit di tengah.

Saat sampai di rumah Wati, Arif lalu diinterogasi oleh empat laki-laki di mana salahsatunya merupakan suami Wati. "Sempat terjadi aksi kekerasan. Korban dipukul dan ditendang," ujar Kapolrestabes.

Setelah itu, Arif disekap di kamar ukuran 2x2 meter. "Tujuh hari disekapnya, dikasih makan dan ke kamar kecil," kata Yoyol.

Aksi ini terungkap setelah Arif berhasil menghubungi temannya. Polisi yang mengenakan pakaian preman lantas mendatangi rumah Wati pada 18 November lalu. Wati bersama suaminya Fadilan diamankan. Dua temannya lagi yaitu Joni dan Nandar baru diamankan keesokan harinya.

"Pelaku kita jerat pasal 333 KUH Pidana tentang tindak pidana merampas kemerdekaan orang," ujarnya.

Sementara itu Wati mengaku menahan Arif hanya untuk sementara. "Saya cuma minta ada kepastian dari keluarganya untuk bisa membayar utang dia ama saya," ujarnya.

Menurutnya kalau saja pada hari pertama, Arif membayar utangnya, ia akan langsung dikeluarkan. "Dia utang Mei, katanya Juni mau bayar, tapi enggak juga sampai sekarang," katanya.

(ern/err)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads