Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan memanggil Kepala Dinas Perbuhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk menjelaskan hal tersebut.
"Kalau gitu saya cek dulu. Belum ada laporan (tak sesuai RDTR). Kan itu rencana dari dulu, " kata pria yang akrab disapa Emil itu di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Senin (16/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita evaluasi aja dulu. Inovasi datang dari kebutuhan, kalau kebutuhan di RDTR-nya tidak tercantum ya kita revisi saja. Kalau hanya masalah rute kan ada argumentasi. Kalau cuma gak boleh aturannya belum memungkinkan negeri ini gak maju-maju. Ini yang dimaksud bahwa peraturan mengikuti dinamika," jelas Emil.
Sebetulnya DPRD tidak mempermasalahkan jika proyek tersebut dibangun di lokasi yang sudah ada dalam RDTR. Namun demikian, pria lulusan University of Berkeley California itu akan memperjuangkan proyek tersebut dengan mencari payung hukum lainnya agar prototipe kereta gantung sepanjang 840 meter tersebut tetap bisa dilaksanakan.
"Kita cari solusinya, bukan bertepuk tangan atas perbedaannya. Ini demi Kota Bandung, jadi cari rute yang paling pendek. Masa buang duit di rute yang tidak memungkinkan karena harus sesuai RDTR," tandasnya.
(avi/ern)











































