Wabup Cirebon Gotas Bebas Murni, Anak Buah di Partainya Divonis 4 Tahun

Sidang Korupsi Dana Hibah

Wabup Cirebon Gotas Bebas Murni, Anak Buah di Partainya Divonis 4 Tahun

Erna Mardiana - detikNews
Kamis, 12 Nov 2015 15:43 WIB
Wabup Cirebon Gotas Bebas Murni, Anak Buah di Partainya Divonis 4 Tahun
Foto: Erna Mardiana/detikcom
Bandung - Berbeda dengan Wakil Bupati Cirebon nonaktif Tasiya Soemadi alias Gotas yang bebas murni, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama dinyatakan bersalah. Terdakwa Emon Purnomo, mantan Wakil Sekertaris DPC PDI Perjuangan Kab Cirebon dan Subekti Sunoto, mantan Ketua PAC PDIP Kedawung divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.

Keduanya juga harus membayar uang pengganti kepada negara yang besarannya sama persis dengan dana yang mereka terima dari pemotongan dana hibah APBD Cirebon 2009-2012, yaitu Rp 317 juta untuk Emon dan Rp 325 juta untuk Subekti.

Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan JPU. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yaitu 7 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum dua terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara," ujar Indiarto dalam ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (12/11/2015).

Hal yang meringankan kedua terdakwa, menurut majelis hakim karena tidak pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan. Sementara hal yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya dalam berkas dakwaan JPU, Emon dan Subekti yang merupakan pengurus partai di bawah Gotas, yang merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon melakukan pertemuan dengan ketua ranting lainnya di rumah dinas Gotas pada 2009. Mereka membahas soal anggaran dana bansos dan hibah.

Dalam pertemuan itu disepakati, pemberian dana hibah dari pengajuan proposal yang melalui disposisi Gotas akan dikenai pemotongan untuk kepentingan partai. Hal ini terus terjadi pada anggaran tahun 2010-2012.

Pemotongan dilakukan secara bervariasi seperti dari Rp 100 juta dipotong 85 juta, dari Rp 130 juta dipotong Rp 108 juta. Diketahui ada aliran dana yang masuk pada Emon dan Subekti.

Dalam kasus ini, Gotas sendiri divonis bebas. Hakim menilai keterangan saksi yang menerangkan bahwa menerima aliran dana pemotongan hibah tidak kuat buktinya karena tidak ada keterangan saksi lainnya yang menguatkan. (err/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads