Buruh Jabar Demo Minta UMP Rp 1,3 Juta Dicabut, Begini Respons Aher

Buruh Jabar Demo Minta UMP Rp 1,3 Juta Dicabut, Begini Respons Aher

Erna Mardiana - detikNews
Rabu, 11 Nov 2015 17:02 WIB
Buruh Jabar Demo Minta UMP Rp 1,3 Juta Dicabut, Begini Respons Aher
Foto: dikhy sasra
Bandung - Seribuan buruh berunjuk rasa ke Gedung Sate Bandung dan meminta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher mencabut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1,3 juta. Apa respons Aher?

"Kami tentu akan menampung, akan kami kirimkan surat aspirasi yang sifatnya meneruskan keinginan kawan-kawan buruh. Akan tetapi, sikap kami bukan menyetujui atau menolak aspirasi tersebut," kata Aher kepada detikcom, Rabu (11/11/2015).

Aher menilai penolakan PP No 78/2015 tentang Pengupahan dan penolakan UMP yang mengacu PP tersebut adalah hak buruh. Namun di sisi lain, dirinya akan patuh terhadap keputusan pemerintah pusat. Sebab, pemerintah daerah bagaimana pun merupakan kepanjangan pemerintah pusat sehingga harus satu arah dalam hal kebijakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca: Ribuan Buruh Jabar yang Demo Gedung Sate Tuntut UMR Rp 1,3 Juta Dicabut

Karena itulah, menurut Aher, permintaan buruh tidak bisa serta merta dikabulkan. Perlu ada keputusan bersama. Dalam konteks PP No 78, Aher mengaku bukan pengambil keputusan. Karenanya, usulan buruh bukan untuk disikapi Pemprov Jabar, tapi dikembalikan kepada pemerintah pusat sebagai pembuat keputusan.

"Jadi, sekali lagi. Kami akan meneruskan aspirasi tersebut, bukan dalam konteks menyetujui atau menolak usulan dari pendemo. Pemprov Jabar secara institusi mendukung pelaksanaan PP 78 tersebut berikut derivasinya," katanya.

Demo buruh di Gedung Sate (Foto: Erna Mardiana/detikcom)

"Demikian juga soal penolakan UMP. Ini tidak mungkin ditarik, karena kami memutuskan mengacu PP No 78/2005. Kami memohon pengertian semua pihak," katanya.

Menurut Aher, banyak pihak salah sangka soal UMP Jabar 2016 sebesar Rp 1,312 juta dan sering dibandingkan dengan UMP Jakarta Rp 3,1 juta. Upah tersebut sekadar penjaga koridor. Artinya upah tidak boleh lebih rendah dari UMK terendah di Jabar yakni Kab Ciamis sebesar Rp 1,312 juta.

"UMP itu bersifat batas bawah, yakni kota dan kabupaten tidak boleh menetapkan UMK di bawah angka UMP. Kalau di Jakarta, UMP itu ya sama seperti UMK di Jabar. Itu patokan bersama bagi lima kota administratif di bawahnya. Di Jabar, kota dan kabupatennya tidak administratif, tapi otonom dan punya otoritas sendiri memutuskan UMK. Jadi itulah perbedaannya," katanya.

Aher mengaku sebetulnya mengagendakan bertemu perwakilan buruh pada pukul 08.00 WIB hari ini, namun tak kunjung datang. Aher pun memutuskan datang ke kegiatan lain. Sedangkan aksi buruh digelar di atas jam 08.00 WIB. (ern/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads