Satpol PP Kota Bandung mengaku tidak diam diri jika menemukan dan mendapat laporan soal warga yang mabuk minuman keras (miras) serta keliaran di jalan sambil berbuat onar.
"Kalau mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (tramtibum), ya jelas kami tindak orangnya (pemabuk)," kata Kasatpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto usai menghadiri pemusnahan barang bukti 19.785 botol miras hasil Operasi Antik Lodaya dan Operasi Cipta Kondisi 2015 di eks mal Palaguna, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis (5/11/2015).
Berkaitan peredaran miras di Kota Bandung, Eddy menjelaskan, pihaknya kerap merazia tempat-tempat yang tak memiliki izin menjual aneka miras. Bukan hanya transaksi miras saja yang disorot, petugas Satpol PP menyasar warga yang asyik mabuk-mabukan di jalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun selama ini, Eddy mengaku belum pernah menemukan pemabuk jalanan yang bertingkah serampangan atau berulah onar. "Karena kami rutin berpatroli, jadi enggak ada. Kalau ada pengaduan dari masyarakat berkaitan drunker jalanan, kami pasti tindak lanjuti," katanya.
Dia melanjutkan, pemabuk yang kedapatan menganggu ketertiban umum, bakal diminta keterangan di kantor Satpol PP Bandung serta terancam sanksi jika terbukti bersalah. Bila terindikasi melakukan tindakan pidana, Pol PP menyerahkannya kepada polisi.
"Kalau notabenenya anak di bawah umur, maka kami melakukan pembinaan serta memanggil orang tuanya," ucap Eddy.
Selama ini, menurut Eddy, pihaknya bekerjasama dengan Polrestabes Bandung mengawasi tempat peredaran miras serta lokasi disinyalir digunakan pesta miras.
(bbn/ern)