Ade terjerat kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi, periode 2010-2011. Sidang dengan agenda tuntutan dipimpin oleh Marudut Bakar di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (4/11/2015).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan pertama subsider, yakni pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikot Jo pasal 55 ayat satu ke satu KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade juga didenda Rp 50 juta, subsider kurungan enam bulan penjara. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 107 juta, dan jika tidak sanggup maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Namun apabila terdakwa tidak memiliki harta kekayaan, maka diganti dengan masa tahanan selama setahun penjara.
Menurut Emmy hal yang memberatkan, terdakwa merupakan ketua DPRD tidak memberikan contoh yang baik dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara yang meringkan terdakwa berlaku sopan di pengadilan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (11/11) dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
(ern/err)











































