"Jadi kalau dikalikan selama 10 tahun, piutang pajak kita atas rumah makan ini sekitar Rp 3 miliar," ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di lokasi, Selasa (3/11/2015).
Kepada pemilik rumah makan tersebut, Emil meminta agar membayar pajak. Jika tidak pemilik bisa terancam hukuman pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada pemilik Emil mengatakan, dengan tidak membayar pajak, berarti rumah makan tersebut tidak membantu pemerintah untuk membangun infrastruktur.
"Kalau tidak bayar pajak bagaimana bisa mengaspal jalan dan membangun infrastruktur. Ini baru dari satu rumah makan, belum di tempat lain," kata Emil.
![]() |
Sementara itu, pemilik rumah makan padang Bunga Raya Hj Ohat mengatakan, dirinya memang tidak mengetahui bahwa harus ada pajak yang dibayar dari usahanya itu.
"Yang saya tahu, ada pajak reklame, dan lain-lain. Kalau pajak restoran kami tidak tahu," terangnya.
Ohat sendiri selama ini tidak membebankan pajak restoran kepada pembelinya. Ia juga bingung bagaimana cara membayar pajaknya.
"Tanpa dibebankan pajak saja, pembeli sudah keberatan, apalagi kalau dibebankan," ungkapnya.
Namun demikian, Ohat mengaku akan mengurus kewajibannya memiliki NPWP.
"Nanti mau mengurus NPWP dan menanyakan lagi lebih detil pajak seperti apa yang harus saya bayar," tandasnya.
(avi/ern)












































