Tersangka ditangkap personel Unit Intel Den A Pelopor Satbrimob Polda Jabar di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Kamis malam (22/10/2015), sekitar pukul 23.00 WIB. Pengungkapan kasus pemalsuan dokumen ini bermula dari laporan masyarakat yang diteruskan dengan penyelidikan polisi.
"Proses lidik berlangsung selama tiga hari. Untuk mengungkapnya, kami mengawali dengan memesan Buku Nikah dan dokumen penting palsu lainnya," kata Kaden A Pelopor Satbrimob Polda Jabar AKBP Dedi Suryadi via telepon, Jumat (23/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata benar adanya proses pembuatan dokumen palsu tersebut. Kami langsung mengamankan tersangka dan barang bukti," ucap Dedi.
Barang bukti disita polisi antara lain sejumlah dokumen palsu berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, Surat Kuning, dan Buku Nikah. Selain itu menyita seperangkat komputer, mesin scan, printer dan stempel.
Dedi menerangkan, anggotanya menemukan juga bong atau alat hisap narkoba jenis sabu di rumah Didin. "Setelah cek urine, ternyata tersangka positif menggunakan narkoba," ujarnya.
Didin langsung digiring ke Mako Satbrimob Polda Jabar, Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, Dedi mengatakan, hari ini pihaknya menyerahkan tersangka ke Ditreskrimum Polda Jabar.
(bbn/err)











































