Ambil Sumpah 269 Advokat, Ini Pesan Ketua PT Jabar

Ambil Sumpah 269 Advokat, Ini Pesan Ketua PT Jabar

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 21 Okt 2015 17:44 WIB
Ambil Sumpah 269 Advokat, Ini Pesan Ketua PT Jabar
Foto: Baban Gandapurnama
Bandung - Sebanyak 269 advokat diambil sumpah di gedung Pengadilan Tinggi (PT) Jabar. Ketua PT Jabar Marni Emmy Mustafa menyampaikan pesan penting kepada seluruh advokat baru ini, yang tergabung organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) versi Indra Syahnun Lubis.

"Advokat harus berani mengatakan yang benar itu benar. Jangan hitam menjadi putih, begitu juga sebaliknya yang putih malah dihitamkan," kata Marni sewaktu memberikan sambutannya di Gedung PT Jabar, Jalan Cimuncang, Kota Bandung, Rabu (21/10/2015).

Berbicara di hadapan para advokat yang baru disumpah, Marni mengingatkan tugas pokok advokat yaitu menyampaikan nasihat hukum agar menjauhkan klien dari konflik serta mengajukan atau membela kepentingan klien saat proses penyelesaian konflik di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Marni menuturkan, PT Jabar membuka diri dalam mengambil sumpah advokat baru yang diajukan suatu organisasi advokat. Asalkan calon advokat ini sesuai dengan ketentuan untuk pengambilan sumpahnya.

Marni juga menegaskan tidak ada diskriminasi berkaitan acara penyumpahan terhadap 269 advokat dari KAI versi Indra Syahnun Lubis. "Kita berikan kesempatan sama kepada advokat yang akan disumpah untuk di Jabar. Tidak ada lagi diskriminasi," ujar Marni disambut meriah tepuk tangan.

Acara tersebut dihadiri petinggi KAI Pusat yaitu Herman Kadir dan Zakirudin Chaniago. Pengambilan sumpah ini kali kedua bagi para KAI advokat tergabung KAI versi Indra Syahnun Lubis.

"Waktu itu gelombang pertama 182 advokat, lalu gelombang pertama yang sekarang jumlahnya 269 advokat. Jadi sudah 451 orang," kata Sekjen KAI Jabar Wijanarko.

Sementara itu, Ketua KAI Jabar Lukman Chakim menjelaskan, penyumpahan advokat sesuai Pasal 4 ayat 1 UU No 18/ 2003 tentang Advokat. Serta dijelaskan dalam KMA No.73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 yakni Organisasi Advokat yang berhak mengusulkan penyumpahan ialah organisasi yang melakukan rekruitmen advokat dengan melaksanakan ujian, pendidikan, proses magang dan melakukan pengangkatan advokat.

"Organisasi advokat yang belum melaksanakan semua itu tidak berhak mengajukan sumpah advokat," ucap Lukman.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads