Korupsi Pengadaan Traktor, 2 Pejabat dan 4 Dirut Dijebloskan ke Penjara

Korupsi Pengadaan Traktor, 2 Pejabat dan 4 Dirut Dijebloskan ke Penjara

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 20 Okt 2015 19:20 WIB
Korupsi Pengadaan Traktor, 2 Pejabat dan 4 Dirut Dijebloskan ke Penjara
Ilustrasi/Foto: REUTERS/Jacky Naegelen
Bandung -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menjebloskan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi ke penjara Rutan Kebonwaru dan Lapas Wanita Kelas 1A Sukamiskin. Para tersangka terdiri dua pejabat, empat direktur utama (Dirut) dan satu kurir diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan traktor roda dua serta pompa air Dinas Pertanian Tanaman dan Pangan (Distan) Pemprov Jabar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Suparman mengatakan perkara melibatkan tersangka ini limpahan dari Ditkrimsus Polda Jabar. Dua dari tujuh tersangka merupakan oknum pejabat Distan Jabar yaitu Wawan Wintarasa (Kuasa Pengguna Anggaran Pengadaan) dan Nurdiana (Pejabat Pembuat Komitmen).

Lima tersangka lainnya selaku rekanan yakni Slamet Widodo (Dirut PT Rizki Mas), Agus Riyanto (Dirut PT Mitra Teladan Jaya Karsa), Dani Priatna (Dirut PT Perintis Pasundan), Diana Nurhasanah (Dirut PT Utusan Karya Nusantara) dan Deddy Yogasara alias Dedy Tiong (kurir). "Sejak Senin ketujuh tersangka ditahan. Mereka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan pengembangan kasus oleh penyidik," kata Suparman kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar, Jalan Martadinata, Selasa (20/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enam tersangka semuanya pria dibawa petugas ke Rutan Kebonwaru Bandung. Sementara satu tersangka yaitu seorang perempuan diboyong ke Lapas Wanita Kelas 1A Sukamiskin.

Suparman menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam pengadaan traktor roda dua dan pompa air kegiatan pembelian Alsintan Pra Panen APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2012 senilai Rp 19,6 miliar. Lalu perkara tersebut disidik Ditkrimsus Polda Jabar.

Pada Senin (19/10/2015), berkas perkara serta ketujuh tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejati Jabar lantaran sudah P21 atau lengkap.

"Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penahahan kepada tersangka," ujarnya.

Dua oknum pejabat Distan Jabar itu diduga bersekongkol dalam kasus ini. Wawan diduga melakukan persekongkolan dengan Nurdiana selaku PPK yang mengusulkan dan menetapkan spesifikasi barang dengan merek tertentu yang semestinya tidak dilakukan.

"Persekongkolan tersebut melanggar Perpres RI No.54/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah," ucap Suparman.

Suparman menerangkan, oknum dua pejabat Distan Pemprov Jabar ini diduga mengatur proses lelang yang dilakukan Dedi Yogasara dengan bantuan empat direktur utama tersebut. Para perusahaan itu ada dugaan bersekongkol dalam tender traktor roda dua dan pompa air dengan alokasi anggaran Rp19,6 miliar.

Para rekanan terlibat dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 22 Undang Undang RI nomor 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tujuh orang tersebut disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan pasal 3, 4, 5 dan 6 UU RI nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

"Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar," tutur Suparman.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads